PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 17
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri meliputi:
pembinaan dan pengawasan;
bantuan dan perlindungan kekonsuleran;
pemberian bantuan hukum;
pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI;
perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional; dan
upaya diplomatik.
