PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 11
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
(1) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dalam bentuk penyuluhan dan kampanye peningkatan pemahaman cara bekerja di luar negeri.
(2) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait yang dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
