PP
PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
Pasal 6
(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tertentu.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat pemuatan, di atas Sarana
Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran.
