PP
PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
Pasal 5
(1) Sebelum Sarana Pengangkutnya tiba, Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus memberitahukan rencana
kedatangan Sarana Pengangkut ke Kantor Pabean pembongkaran.
(2) Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus menyerahkan Pemberitahuan Pabean.
(3) Dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan pembongkaran terlebih
dahulu.
(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
- segera melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat; dan
- menyerahkan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
