PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL, dan
KPHP.
(2) Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota;
- usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam kabupaten/kota;
- pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi.
(3) Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi
KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi,
pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
