PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 6
(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan
dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu
fungsi pokok hutan, penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsí yang luasnya dominan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan KPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
