PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 26
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
- rotan;
- madu;
- getah;
- buah;
- jamur; atau
- sarang burung walet.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
dilakukan dengan ketentuan:
- hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami;
- tidak merusak lingkungan; dan
- tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
(4) Pada . . .
(4) Pada hutan lindung, dilarang:
- memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktivitas lestarinya;
- memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan
bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
