PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 14
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengesahkan
rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan
jangka pendek yang disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
- Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
