Pasal 130
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b dikenakan kepada:
pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h;
pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h; c1. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h; c2. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1);
pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c; atau
pemegang . . .
- pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c.
- Ketentuan Pasal 132 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i dan huruf j, sehingga keseluruhan Pasal 132 berbunyi sebagai berikut:
