PP
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG
Pasal 2
(1) Oelamasi sebagai Ibukota Kabupaten Kupang mempunyai batas-batas
sebagai berikut:
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen Kecamatan Fatuleu;
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Camplong II, Desa Naunu, dan Desa Oebola Kecamatan Fatuleu;
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Raknamo, Desa Fatuteta, Desa Kuanheum Kecamatan Amabi Oefeto, dan Desa Nonbes Kecamatan Amarasi;
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Oefafi, Kelurahan Babau, Desa Merdeka Kecamatan Kupang Timur dan Teluk Kupang serta Desa Oeteta Kecamatan Sulamu.
(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3...
Consultan management (P3Pro)
