PP
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibukota Kabupaten Kupang dipindahkan dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibukota Kabupaten Kupang dipindahkan dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang.