PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM...
Pasal 8
BAB 2 — PENYIDIKAN
(1) Bagi tersangka anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka lainnya. (2) Bagi terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan terdakwa lainnya.
