PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM...
Pasal 7
BAB 2 — PENYIDIKAN
(1) Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang melakukan tindak pidana tertentu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali dalam hal: a. penyidik ...
a. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA menganggap perlu untuk melimpahkan kepada penyidik tindak pidana tertentu; atau b. ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
