PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM...
Pasal 14
BAB 5 — PEMASYARAKATAN
Pembinaan narapidana anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
