PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYITAAN
Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap Surat Perintah Malaksanakan Penyitaan yang dilaksanakan.
