PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYITAAN
Penanggung pajak dapat melunasi uang pajak dan biaya yang timbul dalam rangka penagihan pajak selama barang yang telah disita belum dijual, digunakan atau dipindahbukukan.
