PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Desa Sukaresmi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. (2) Wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 4 ayat (1) tetap merupakan wilayah Kecamatan Sukabumi, terdiri dari :
- Desa Sukajaya;
- Desa Sudajayagirang;
- Desa Warnasari;
- Desa Karawang;
- Desa Parungseah.
