PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 11
BAB 5 — JURUSAN
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, jurusan mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang menuju ke suatu keahlian profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu bagi program pendidikan yang ada; b. melaksanakan penelitian terapan dan pengembangan keahlian profesional dalam satu cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu; c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat; d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
