PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 10
BAB 5 — JURUSAN
Jurusan pada sekolah tinggi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang menuju ke suatu keahlian profesional, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
