Pasal 4
BAB 3 — MODAL PERSERO)
(1) Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, yang merupakan kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan. (2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya merupakan kekayaan Negara Republik INDONESIA berasal dari nilai kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Proyek Industrial Estate Cilacap. (3) Penetapan nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Instansi-instansi lain yang turut menangani Proyek Industrial Estate Cilacap. (4) Neraca Pembukuan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
