PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha Kawasan Industri (Industrial Estate) Cilacap dalam arti seluas-luasnya.
