PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/ menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. penyediaan, pengusahaan, dan pengembangan jasa pelabuhan udara untuk angkutan penumpang, pos, barang, hewan, dan tanaman; b. perencanaan pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan udara; c. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri.
(2) Perusahaan MENETAPKAN tata guna dan pengelolaan tanah dalam daerah lingkungan kerja Pelabuhan Udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
