PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut serta membangun ekonomi dan ketahanan nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dengan cara menyelenggarakan penyediaan dan pengusahaan jasa pelabuhan udara untuk turut menunjang kelancaran angkutan udara.
