PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN ASPAL NEGARA...
Pasal 6
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Aspal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 195 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 232) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
