PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN ASPAL NEGARA...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pekerjaan Umum, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Pekerjaan Umum diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
