PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Menteri dapat MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya dalam rangka pembinaan terhadap Dewan Pengawas. (3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
