PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA RIAU DAN...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Terhitung mulai saat dialihkannya hak, dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Riau ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2208) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatkaan, tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
