PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA RIAU DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
depkumham.go.id
