PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang SATYALANCANA "SEROJA"
Pasal 2
BAB 2 — SYARAT UNTUK PENGANUGERAHAN
Syarat-syarat penganugerahan Satyalancana "Seroja" ialah syarat-syarat umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dan syarat khusus, yaitu pada tanggal 21 Mei 1975 atau sesudahnya melaksanakan tugas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
