PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang SATYALANCANA "SEROJA"
Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Satyalancana "SEROJA" diadakan untuk memberi penghargaan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berjasa dalam melaksanakan tugas Negara untuk menanggulangi gangguan keamanan oleh gerombolan- gerombolan pengacau dari luar perbatasan terhadap kestabilan wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur khususnya dan kestabilan wilayah Negara Republik INDONESIA umumnya, serta yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam Pasal 2.
