PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1975 tentang PEMBUBARAN DANA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 2
(1) Peralatan,perlengkapan dan kekayaan-kekayaan lainnya serta dana-dana yang ada pada Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat pembubarannya, diatur penyelesaiannya oleh Menteri Penertiban Aparatur Negara setelah mendengar pertimbangan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. (2) Pegawai-pegawai yang bekerja pada Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri, dikembalikan kepada Departemen Sosial.
