PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1975 tentang PEMBUBARAN DANA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
(1) Membubarkan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1963. (2) Menteri Sosial mengatur lebih lanjut segala sesuatu yang berhubungan dengan pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri tersebut ayat (1).
