PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan Neglasari, Kalimas, Tjukul dan Gunung Tjempaka sebagaimana yang dimaksudkan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan The Anglo INDONESIA Plantations Limited yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Republik INDONESIA dan Michael David Nightingale of Croinarty, O.B.E., pemegang kuasa dari The Anglo Indonesian Plantations Limited. BAB II …
