PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1). Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik INDONESIA dengan perusahaan swasta Inggris The Anglo Indonesian Plantations Limited.
