Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1. Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
Jumlah Anggota DPR sebanyak 9 (sembilan) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH ini, dipilih oleh Rakyat yang terpilih sebagai Anggota DPRD II, dengan perhitungan setiap Daerah Tingkat II diwakili satu orang wakil. Pasal 10. (1) Penyelenggaraan Pencalonan Anggota DPRD I dan DPR dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang diatur sebagai berikut : a. Menteri Dalam Negeri dapat menambah jumlah Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang sedapat-dapatnya mengambil Anggota Pemilihan Daerah Tingkat II; b. Pencalonan dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan 17 ayat (2) dan (3) PERATURAN PEMERINTAH ini; c. Tiap ...
c. Tiap Organisasi dan Kesatuan Masyarakat dapat mengajukan sejumlah calon sebagaimana disebut dalam pasal 17 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dengan ketentuan bahwa setiap calon yang diajukan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya dari tiga orang calon terpilih untuk Anggota DPRD II dari Daerah Tingkat II yang bersangkutan; d. Calon dimaksud ayat (1) huruf c pasal ini, diajukan : (i) untuk Anggota DPR, kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya akan meneruskan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA yang akan melaksanakan ketentuan- ketentuan dimaksud pasal 49 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969; (ii) untuk Anggota DPRD I, kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya akan melaksanakan ketentuan dimaksud pasal 49 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 dan pasal 13 ayat (4) dan (5) PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969; e. Panitia Pemilihan INDONESIA MENETAPKAN Daftar Calon Sementara/Tetap Anggota DPR untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I; f. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I MENETAPKAN Daftar Calon Sementara/Tetap Anggota DPRD I untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II; g. Seorang terpilih sebagai Anggota DPRD I dan DPR jika ia memperoleh suara terbanyak mutlak sekurang-kurangnya separuh ditambah I dari calon terpilih untuk Anggota DPRD II yang hadir dalam rapat pemilihan. (2) Untuk ...
(2) Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Anggota tambahan MPR Utusan Daerah, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 6 ayat (3) dan (4) PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969.
