Pasal 11
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Untuk menjadi Anggota MPR, DPR dan DPRD I dan II harus dipenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2, 11, 18 dan 25 UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969. (2) Anggota DPRD I dan DPRD II yang pindah tempat tinggal dan menetap diluar wilayah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan gugur keanggotaannya. BAB IV. ORGANISASI BADAN-BADAN PELAKSANA/ PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 12. (1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih disusun dan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 10 sampai dengan pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 dengan ketentuan bahwa: a. Wilayah Kepala Pemerintahan Setempat/Kepala Pemerintahan Setempat disamakan dengan Kecamatan/Camat; b. Distrik/Kepala Distrik disamakan dengan Desa/Kepala Desa. (2) Pasal- ...
(2) Pasal-pasal dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, mengenai syarat- syarat keanggotaan, pengambilan sumpah/janji dan tata-cara rapat, berlaku juga untuk Panitia-panitia yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 13. (1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang berkedudukan diibukota Daerah Propinsi, bertugas: a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan INDONESIA; b. Menyelenggarakan pemilihan Anggota DPRD I dan DPR. (2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan diibukota Daerah Tingkat II, bertugas : a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I; b. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD II; (3) Panitia Pemungutan Suara yang berkedudukan di ibukota wilayah Kepala Pemerintahan setempat, bertugas : a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II; b. Menyelenggarakan Pemungutan suara. (4) Panitia Pendaftaran Pemilih ditiap-tiap Distrik/atau Daerah yang setingkat dengan Distrik ditempat kedudukan ibukota Distrik, ibukota: a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemungutan Suara; b. Menyelenggarakan pendaftaran pemilih.
