PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN UU NOMOR 15 TAHUN 1969, TENTANG...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1. Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
(1) Jumlah Anggota DPRD II sebanyak 16 (enam belas) orang yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dipilih dalam Daerah Pemilihan dengan ketentuan bahwa tiap Daerah Pemilihan sekurang-kurangnya mempunyai seorang wakil. (2) Jumlah Anggota yang dipilih untuk tiap-tiap Daerah Pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan Mengingat perimbangan jumlah penduduknya. Pasal 8 ...
