PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN UU NOMOR 15 TAHUN 1969, TENTANG...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1. Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
(1) Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969, jumlah Anggota DPR yang dipilih adalah 9 (sembilan) orang dan jumlah anggota tambahan MPR Utusan Daerah adalah 4 (empat) orang. (2) Penambahan atau pengurangan jumlah-jumlah yang dimaksud ayat (1) pasal ini, diatur oleh PRESIDEN yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
