Pasal 2
(1) Dengan memperhatikan Pasal 14, kepada Daerah tingkat ke II diserahkan : a. pajak jalan ("Ordonansi pajak jalan 1942"); b. pajak kopra ("UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 16 tahun 1949"). (2) Dengan mempertahankan Pasal 4, di Daerah tingkat ke I, dimana Tenggara dan Daerah tingkat ke I Irian Barat pajak jalan dan pajak kopra diserahkan kepad Daerah. (3) Dengan memperhatikan pasal 4, di Daerah tingkat ke I, dimana dan selama pembahagian dalam daerah swatantra tingkat bawahan belum diadakan, dengan mengecualikan propinsi Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara, pajak jalan dan pajak kopra diserahkan kepada Daerah tingkat ke I. (4) Pajak jalan dan pajak kopra diserahkan kepada Daerah tingkat ke II, mulai saat terbentuknya Daerah tingkat ke II termaksud dalam ayat (3). (5) Kepada Daerah tingkat ke I termasuk dalam ayat (3) diberikan 90% dari penerimaan pajak jalan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957.
