PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 45
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
- memiliki risiko tinggi; dan
- belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
