PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 44
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
- tinggi;
- sedang; dan
- rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
- tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
- diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
- diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
- belum atau tidak diolah. (a) Tujuan...
SK No 170862 A
PRESIDEN
(41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
- ditanam;
- konsumsi;
- pengolahan lebih lanjut; dan
- peruntukan lainnya.
