PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 36
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
- tinggi;
- sedang; dan
- rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal disusun berdasarkan:
- keberadaan penyakit di daerah atau negara;
- jenis agen penyakitnya;
- inang (hospes);
- cara penularan;
- mortalitas;
- morbiditas;
- dampak terhadap kesehatan manusia; dan
- dampak ekonominya.
