PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 35
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
- tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- berasal dari negara atau Areayang:
- terjadi status situasi wabah HPHK;
- terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
- terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
