PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 31
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
