PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 30
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), harus:
- berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
- memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
