Pasal 2
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat
pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko.
(4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK,
HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
