Pasal 19
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
