PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 18
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana
Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
- lahan;
- bangunan;
- peralatan; dan
- sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud
pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
- Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
- kesejahteraan Hewan dan Ikan;
- keamanan produk; dan
- sosial budaya dan lingkungan. Pasal19...
SK No 170852 A
PRESIDEN
15
