PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 89
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan harus mengacu pada:
- rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
- rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang.
