Pasal 88
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Sistem penjualan dan jenis Barang dagangan yang harus diterapkan dalam Toko Swalayan meliputi: menjual a. minimarket, supermarket, dan hgpermarket secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk makanan danlatau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya; eceran berbagai jenis b. department store menjual secara Barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen; dan
. c. Grosir/Perkulakan
SK No 083539 A
PRES IDEN
c Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual secara partai besar/tidak secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi.
Paragraf 2 Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
